Jumat, 05 Desember 2008

MK: The ‘Real’ Guardian Constitution of Indonesia (Kasus Pilkada Jatim)

Menjelang pembacaan putusan sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengirim pesan kepada Cagub Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Cawagub pasangan Cagub Soekarwo. Isi pesan itu mencoba meredam kedua tokoh tersebut terkait proses sidang MK, terutama terkait keputusan yang akan diumumkan pada Selasa (2/12) besok.

“Saya sudah mengirim pesan ke Saiful dan Khofifah. Karena banyak orang yang mengira Mahfud ini teman Saiful dan Khofifah,” kata Mahfud dalam press gathering di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (30/11).

Berikut isi pesan Mahfud seperti yang ia bacakan kemarin:
Pak Ipul dan Mbak Khofifah, maaf sejak menjelang Pilkada Jatim putaran II saya sengaja menutup HP dari kontak Mbak Khofifah dan Pak Ipul. Maksudnya bukan untuk memutus silaturahim. Namun, agar saya bisa memosisikan diri secara tepat, dalam kasus (Pilkada Jatim) yang sejak awal diprediksi masuk MK.

Saya masih memegang teguh komitmen yang saya tegaskan ke kita-kita waktu sama-sama di PKB. Yakni akan menegakkan hukum dan keadilan. Saya banyak dihubungi oleh pendukung Mbak Khofifah dan Pak Ipul. Mereka saya dengarkan, tapi selalu saya jawab bahwa saya akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta di persidangan.

Anda berdua adalah harapan masa depan. Yang dibanggakan warga NU. Tentu mendukung sikap saya untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi pertemanan. Sehingga anda pun siap dan tak kecewa, pada apapun yang diputuskan MK….. (Ketua MK Redam Khofifah-Gus Ipul, Kirim SMS Jelang Pengumuman MK - Surya Online).

Siang tadi, pukul 10.00 WIB., saya nonton pembacaan putusan Sidang MK soal Pilkada Jatim di JTV. Mengamati pertimbangan yang dibcakan secara bergantian oleh para Hakim Konstitusi, akhirnya MK memutuskan (tertuang dalam putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, yang bisa juga dibaca di sini) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.

Pemungutan suara dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dan penghitungan ulang paling lambat 30 hari setelah putusan.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten terebut agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. MK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan ipilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.

Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar dan Akil Mochtar.

Pemungutan suara ulang di Bangkalan diputuskan karena MK menilai telah terjadi kecurangan sebelum, selama dan setelah pemungutan suara yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang, pemungutan suara ulang dilakukan karena terjadi kecurangan antara lain pencoblosan suara sendiri oleh petugas di TPS atas surat suara yang sengaja tidak dibagikan.

Sedangkan penghitungan suara di Pamekasan harus dilakukan karena penghitungan suara di wilayah itu tidak dilakukan sesuai aturan, yaitu penghitungan di tingkat desa, bukan di tingkat TPS. (MK: Coblosan Ulang di Sampang dan Bangkalan - SURYA live.com)

Alhamdulillah, akhirnya MK melakukan suatu terobosan hukum yang patut diacungi jempol. Tak terjebak untuk sekedar sebagai penghitung ulang suara pilkada - yang menjadi pokok perkara.

Tidak ada komentar: